Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony Djono mengungkapkan bahwa gugatan kliennya, PT Mas Lestari Perkasa (supplier minyak kelapa sawit/cpo) terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dan dua anak perusahaannya, telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim).
Melalui putusan no.190/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim., tanggal 15 Oktober 2024 telah menjatuhkan putusan yang pada intinya menghukum AALI dan dua anak perusahaannya secara tanggung renteng membayar kerugian PT Mas Lestari Perkasa yang totalnya, sebesar Rp56 Miliar.
"Jadi beberapa hari terakhir kami banyak dipertanyakan oleh rekan media soal gugatan kami (PT Mas Lestari Perkasa). Oleh sebab itu, saya infokan bahwa pengadilan (PN Jakarta Timur) sudah memutuskan mengabulkan gugatan kami," jelas Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony Djono kepada tvOnenews.com, di Jakarta Barat, Jumat (18/10/2024).
"Di mana pada 15 Oktober 2024, PN Jaktim sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya. atas gugatan yang kami ajukan," ungkapnya kembali.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa inti dari putusan tersebut adalah AALI dan uda anak perusahaannya dinyatakan melaukan perbuatan wanprestasi terhadap PT Mas Lestari.
"Dan paling penting adalah, PT Astra Argo Lestari Perkasa dan dua anak perusahaannya dihukum membayar secara tanggung renteng atau membayar ganti gerugian kepada PT Mas Lestari sebesar Rp56 Miliar," ujarnya.
Load more