LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M
Sumber :
  • tim tvOne - Akhyar

PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M

Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony ungkapkan gugatan kliennya, PT Mas Lestari Perkasa terhadap PT Astra Agro Lestari kini telah dikabulkan PN Jaktim

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony Djono mengungkapkan bahwa gugatan kliennya, PT Mas Lestari Perkasa (supplier minyak kelapa sawit/cpo) terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dan dua anak perusahaannya, telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim). 

Melalui putusan no.190/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim., tanggal 15 Oktober 2024 telah menjatuhkan putusan yang pada intinya menghukum AALI dan dua anak perusahaannya secara tanggung renteng membayar kerugian PT Mas Lestari Perkasa yang totalnya, sebesar Rp56 Miliar. 

"Jadi beberapa hari terakhir kami banyak dipertanyakan oleh rekan media soal gugatan kami (PT Mas Lestari Perkasa). Oleh sebab itu, saya infokan bahwa pengadilan (PN Jakarta Timur) sudah memutuskan mengabulkan gugatan kami," jelas Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony Djono kepada tvOnenews.com, di Jakarta Barat, Jumat (18/10/2024). 

"Di mana pada 15 Oktober 2024, PN Jaktim sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya. atas gugatan yang kami ajukan," ungkapnya kembali.

Baca Juga :

Lanjutnya menjelaskan, bahwa inti dari putusan tersebut adalah AALI dan uda anak perusahaannya dinyatakan melaukan perbuatan wanprestasi terhadap PT Mas Lestari. 

"Dan paling penting adalah, PT Astra Argo Lestari Perkasa dan dua anak perusahaannya dihukum membayar secara tanggung renteng atau membayar ganti gerugian kepada PT Mas Lestari sebesar Rp56 Miliar," ujarnya. 

- Latar Belakang Timbulnya Gugatan 

Kemudian, ia menceritakan, timbulnya gugatan ini, karena kliennya adalah suppilier minyak kelapa sawit atau CPO dari PT Astra Agro Lestari berserta anak anak perusahaannya.

"Pembayaran 2019 sampai 2021 itu pembayaran lancar. Tetapi mulai sengketa itu mulai 20 Oktober 2021," ujarnya.

Di mana diketahui, kata dia, pada Oktober 2021 terjadi penurunan harga CPO. "Di sana mungkin pihak Astra merasa, kalau pihak Astra melanjutkan kontrak kepada klien kami, mungkin akan menimbulkan kerugian," 

"Kalau dia beli dengan pihak lain, mungkin dengan mendapatkan harga yang bagus. Itu yang kami duga," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya menjelaskan, kontrak kliennya begitu saja diabaikan, dan tidak diakui atau tidak mau dilaksanakan.

"Padahal klien kami sudah melakukan hal persuasif agar pihak Astra melaksanakan kontraknya. Namun, tidak tercapai kesepakatan, pihak kami lakukan somasi sebanyak 3 kali," paparnya.

Namun, sudah layangkan somasis tetapi tidak diindahkan, sehingga kata dia, pihaknya ajukan gugatan tersebut.

Sementara, saat dikonfirmasi tvOnenews.com ke Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (22/10/2024). 

Immanuel Tarigan berikan sebuah data sebagai berikut. 

"Perkara perdata gugatan No. 190/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. Penggugat PT Mas Lestari Perkasa
Tergugat:
1.PT Astra Agro Kestari
2.PT Perkebunan Lembah Bhakti
3.PT Sawut Asahan Indah.
Diputus tgl 15 Oktober 2024.

Majelis Hakim Darius Naftali, abdul Ropik dan Chitta Cahyaningtyas. Amar putusan sebagi berikut," tulis Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di pesan Whatsapp, sembari menyertakan data ke tvOnenews.com, pada hari Rabu (23/10/2024). 

Berikut isi data tersebut.

Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian:
2. Menyatakan sah kesepakatan jual beli sebelas ribu ton minyak kelapa sawit/CPO antara penggugat dan para tergugat.
3. menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4.menyatakan membatalan kesepakatan jual beli sebelas ribu ton CPO antara penggugat dan tergugat.
5. menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebagai berikut:

"Kerugian materil yang I: kerugian karena penggugat telah kehilangan keuntungan yang seharusnya didapatkan penggugat jika para tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi adalah sebesar Rp.52 Miliar dan kerugian kedua sebesar Rp900 juta sekian, dan ketiga sebesar Rp2,9 M. Jadi total kerugian yang harus dibayarkan tergugat kurang lebih sebesar Rp56 Miliar," bunyi data tersebut. 

Di samping itu, sebelum berita ini ditayangkan pihak tvOnenews.com sudah konfirmasi soal kabar tersebut ke pihak PT Astra Agro Lestari, namun belum juga mendapat jawaban sampai saat berita ini ditayangkan. (aag) 
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bikin Gebrakan Membentuk Parlemen Al Quran di Dunia Islam, Iran Undang Indonesia

Bikin Gebrakan Membentuk Parlemen Al Quran di Dunia Islam, Iran Undang Indonesia

Kepala Pusat Internasional untuk Al-Quran dan Dakwah Seyed Mostafa Hosseini Neishabouri mengatakan Iran ajak Indonesia jadi bagian anggota parlemen Al Quran.
Hasil Survei: Pemilih Anies Baswedan Cenderung Memilih Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Hasil Survei: Pemilih Anies Baswedan Cenderung Memilih Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Poltracking Indonesia mengungkap hasil survei bahwa pendukung eks calon presiden Anies Baswedan cenderung akan memilih Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
Kecelakaan Beruntun Bus dan 2 Truk di Lumajang, Sopir Truk Tewas, 3 Luka-luka

Kecelakaan Beruntun Bus dan 2 Truk di Lumajang, Sopir Truk Tewas, 3 Luka-luka

Tiga kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di jalan nasional penghubung Jember-Lumajang, Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang
Kevin Diks Batal Bela Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Ini Sosok Bek Naturalisasi yang akan Menggantikannya

Kevin Diks Batal Bela Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Ini Sosok Bek Naturalisasi yang akan Menggantikannya

Ini dia sosok pengganti Kevin Diks di Timnas Indonesia setelah hampir batal bermain di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Jepang dan Arab Saudi.
Dengan Suara Bergetar, Sarwendah Ungkapkan Pesan Cinta Ini untuk Betrand Peto yang Kini Sudah Dewasa: Onyo...

Dengan Suara Bergetar, Sarwendah Ungkapkan Pesan Cinta Ini untuk Betrand Peto yang Kini Sudah Dewasa: Onyo...

Sarwendah sambil menangis dan dengan suaranya yang bergetar menyampaikan pesan cintanya kepada sang putra sulung, Betrand Peto. Wanita itu mengatakan, agar...
Ngebet Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Harus Terima Fakta Pahit Ini

Ngebet Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Harus Terima Fakta Pahit Ini

Ryan Flamingo kemungkinan besar tidak akan dinaturalisasi oleh Timnas Indonesia meskipun sang bek tengah PSV Eindhoven mengindikasikan sesuatu belakangan ini.
Trending
Zinedine Zidane Tolak Mentah-mentah Tawaran Jadi Pelatih Arab Saudi, Zidane: Jika Ada Media yang Menyebarkan Rumor...

Zinedine Zidane Tolak Mentah-mentah Tawaran Jadi Pelatih Arab Saudi, Zidane: Jika Ada Media yang Menyebarkan Rumor...

Rumor bahwa Zinedine Zidane akan bergabung dengan Arab Saudi jelang laga kontra Timnas Indonesia akhirnya terbantahkan. Sahabat dekat Zidane, mengungkapkan kalau
Timnas Indonesia U-17 Hampir Bernasib seperti Seniornya yang Dirugikan Wasit Timur Tengah saat Hadapi Bahrain

Timnas Indonesia U-17 Hampir Bernasib seperti Seniornya yang Dirugikan Wasit Timur Tengah saat Hadapi Bahrain

Timnas Indonesia U-17 hampir bernasib seperti seniornya yang menderita kerugian karena keputusan wasit asal Timur Tengah saat menghadapi Bahrain bulan ini.
Reaksi Media Kuwait usai Negaranya Dihajar Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Singgung Matthew Baker sebagai Pemain...

Reaksi Media Kuwait usai Negaranya Dihajar Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Singgung Matthew Baker sebagai Pemain...

Media Kuwait menyoroti kekalahan negaranya dari Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025 hingga menyinggung bek andalan Garuda Asia, Matthew Baker.
AFC Dikabarkan Panggil Ahmed Al Kaf usai Gagalkan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain, Wasit Asal Oman Itu akan Diskors hingga Akhir Musim?

AFC Dikabarkan Panggil Ahmed Al Kaf usai Gagalkan Kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain, Wasit Asal Oman Itu akan Diskors hingga Akhir Musim?

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) dikabarkan memanggil wasit Ahmed Al Kaf usai dinilai mengagalkan kemenangan Timnas Indonesia atas Bahrain pada laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Segini Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing, Termasuk Pemain Timnas Indonesia Sesuai PNBP 2024

Segini Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing, Termasuk Pemain Timnas Indonesia Sesuai PNBP 2024

Segini biaya naturalisasi warga negara asing, diantaranya adalah pemain Timnas Indonesia yang sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2024 saat ini.
Shin Tae-yong Akhirnya Panggil Elkan Baggott Lagi? Timnas Indonesia Beri Kode Ini, Katanya...

Shin Tae-yong Akhirnya Panggil Elkan Baggott Lagi? Timnas Indonesia Beri Kode Ini, Katanya...

Timnas Indonesia memberikan kode bahwa Shin Tae-yong kemungkinan bakal memanggil Elkan Baggott lagi pada FIFA matchday November nanti karena hal ini, katanya...
Kontroversi Ahmed Al Kaf Sudah Jadi Bahasan Dunia, Komentator Internasional Bingung dengan Tambahan Waktu yang Rugikan Timnas Indonesia

Kontroversi Ahmed Al Kaf Sudah Jadi Bahasan Dunia, Komentator Internasional Bingung dengan Tambahan Waktu yang Rugikan Timnas Indonesia

Wasit asal negara Oman, Ahmed Al Kaf, membuat bingung komentator internasional yang heran dengan tambahan waktu berlebihan hingga merugikan Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral