LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M
Sumber :
  • tim tvOne - Akhyar

PN Jaktim Kabulkan Gugatan PT Mas Lestari Perkasa, Astra Agro Lestari Harus Bayar Kerugian Rp56 M

Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony ungkapkan gugatan kliennya, PT Mas Lestari Perkasa terhadap PT Astra Agro Lestari kini telah dikabulkan PN Jaktim

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -  Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony Djono mengungkapkan bahwa gugatan kliennya, PT Mas Lestari Perkasa (supplier minyak kelapa sawit/cpo) terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dan dua anak perusahaannya, telah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim). 

Melalui putusan no.190/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim., tanggal 15 Oktober 2024 telah menjatuhkan putusan yang pada intinya menghukum AALI dan dua anak perusahaannya secara tanggung renteng membayar kerugian PT Mas Lestari Perkasa yang totalnya, sebesar Rp56 Miliar. 

"Jadi beberapa hari terakhir kami banyak dipertanyakan oleh rekan media soal gugatan kami (PT Mas Lestari Perkasa). Oleh sebab itu, saya infokan bahwa pengadilan (PN Jakarta Timur) sudah memutuskan mengabulkan gugatan kami," jelas Kuasa Hukum PT Mas Lesetari Perkasa, Anthony Djono kepada tvOnenews.com, di Jakarta Barat, Jumat (18/10/2024). 

"Di mana pada 15 Oktober 2024, PN Jaktim sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Agro Lestari dan dua anak perusahaannya. atas gugatan yang kami ajukan," ungkapnya kembali.

Baca Juga :

Lanjutnya menjelaskan, bahwa inti dari putusan tersebut adalah AALI dan uda anak perusahaannya dinyatakan melaukan perbuatan wanprestasi terhadap PT Mas Lestari. 

"Dan paling penting adalah, PT Astra Argo Lestari Perkasa dan dua anak perusahaannya dihukum membayar secara tanggung renteng atau membayar ganti gerugian kepada PT Mas Lestari sebesar Rp56 Miliar," ujarnya. 

- Latar Belakang Timbulnya Gugatan 

Kemudian, ia menceritakan, timbulnya gugatan ini, karena kliennya adalah suppilier minyak kelapa sawit atau CPO dari PT Astra Agro Lestari berserta anak anak perusahaannya.

"Pembayaran 2019 sampai 2021 itu pembayaran lancar. Tetapi mulai sengketa itu mulai 20 Oktober 2021," ujarnya.

Di mana diketahui, kata dia, pada Oktober 2021 terjadi penurunan harga CPO. "Di sana mungkin pihak Astra merasa, kalau pihak Astra melanjutkan kontrak kepada klien kami, mungkin akan menimbulkan kerugian," 

"Kalau dia beli dengan pihak lain, mungkin dengan mendapatkan harga yang bagus. Itu yang kami duga," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya menjelaskan, kontrak kliennya begitu saja diabaikan, dan tidak diakui atau tidak mau dilaksanakan.

"Padahal klien kami sudah melakukan hal persuasif agar pihak Astra melaksanakan kontraknya. Namun, tidak tercapai kesepakatan, pihak kami lakukan somasi sebanyak 3 kali," paparnya.

Namun, sudah layangkan somasis tetapi tidak diindahkan, sehingga kata dia, pihaknya ajukan gugatan tersebut.

Sementara, saat dikonfirmasi tvOnenews.com ke Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (22/10/2024). 

Immanuel Tarigan berikan sebuah data sebagai berikut. 

"Perkara perdata gugatan No. 190/Pdt.G/2024/PN Jkt.Tim. Penggugat PT Mas Lestari Perkasa
Tergugat:
1.PT Astra Agro Kestari
2.PT Perkebunan Lembah Bhakti
3.PT Sawut Asahan Indah.
Diputus tgl 15 Oktober 2024.

Majelis Hakim Darius Naftali, abdul Ropik dan Chitta Cahyaningtyas. Amar putusan sebagi berikut," tulis Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di pesan Whatsapp, sembari menyertakan data ke tvOnenews.com, pada hari Rabu (23/10/2024). 

Berikut isi data tersebut.

Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian:
2. Menyatakan sah kesepakatan jual beli sebelas ribu ton minyak kelapa sawit/CPO antara penggugat dan para tergugat.
3. menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4.menyatakan membatalan kesepakatan jual beli sebelas ribu ton CPO antara penggugat dan tergugat.
5. menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat secara tunai dan sekaligus kepada penggugat sebagai berikut:

"Kerugian materil yang I: kerugian karena penggugat telah kehilangan keuntungan yang seharusnya didapatkan penggugat jika para tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi adalah sebesar Rp.52 Miliar dan kerugian kedua sebesar Rp900 juta sekian, dan ketiga sebesar Rp2,9 M. Jadi total kerugian yang harus dibayarkan tergugat kurang lebih sebesar Rp56 Miliar," bunyi data tersebut. 

Di samping itu, sebelum berita ini ditayangkan pihak tvOnenews.com sudah konfirmasi soal kabar tersebut ke pihak PT Astra Agro Lestari, namun belum juga mendapat jawaban sampai saat berita ini ditayangkan. (aag) 
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bolehkah Kuburan Dipaving atau Dicor? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata Menurut Para Ulama Hukumnya...

Bolehkah Kuburan Dipaving atau Dicor? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata Menurut Para Ulama Hukumnya...

Bolehkah kuburan dipaving atau dicor? Buya yahya jawab tegas, ternyata menurut para ulama hukumnya...
Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi Masih Jadi Sorotan Dunia, kini Fans Negara Paling Bawah FIFA Bikin Suporter Garuda Heboh

Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi Masih Jadi Sorotan Dunia, kini Fans Negara Paling Bawah FIFA Bikin Suporter Garuda Heboh

Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 beberapa waktu lalu, ternyata masih mendapat sorotan dari sejumlah netizen dunia.
Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Penyidik Masih Dalami Motif, Pelaku akan Disanksi PTDH

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Penyidik Masih Dalami Motif, Pelaku akan Disanksi PTDH

Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan sampai saat ini masih didalami motifnya oleh Polda Sumatera Barat. Pelaku juga akan diberikan sanksi berupa PTDH.
Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Masih Mendalami Motif

Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Masih Mendalami Motif

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar diduga ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Kejadian Penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/24) dinihari di parkiran Polres Solok Selatan.
Waduh! Polres Cimahi Ungkap Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah, Pelakunya Tiga Warga Bandung Barat

Waduh! Polres Cimahi Ungkap Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah, Pelakunya Tiga Warga Bandung Barat

Tiga Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang kerap beroperasi di wilayah Kampung Sidangsari, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat berhasil diringkus polisi. 
Pekan Depan, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Soal Pemerasan SYL

Pekan Depan, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Soal Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya masih lengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli akan diperiksa pekan depan
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Selengkapnya
Viral