Eddy juga berharap agar hakim dan pihak lain yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.
"Saya percaya Kejagung akan menjalankan tugasnya dengan baik dan para pelaku akan diadili secara adil demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," lanjutnya.
Selain itu, Eddy mendorong agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan serta perlindungan dari aparat penegak hukum.
"Saya yakin, sistem hukum kita mampu memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarganya," tutup Eddy.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH), serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang diduga sebagai pemberi suap. (aag)
Load more