Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Dan seperti diketahui, ketiga hakim tersebut kini telah diberhentikan sementara dari jabatan mereka.
"Saya mengapresiasi tindakan tegas dari Kejagung dalam menangkap pengacara serta tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena adanya dugaan suap," ujar Eddy pada Kamis, (24/10/2024).
Eddy menyoroti keputusan vonis bebas untuk Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berat yang dinilainya mencurigakan.
Menurutnya, bukti kuat berupa rekaman audio visual jelas menunjukkan adanya tindakan penganiayaan terhadap korban.
"Bahkan bukti penganiayaan terhadap Dini, mantan kekasih Ronald Tannur, telah viral di media sosial. Tindakan Kejagung sangat tepat dengan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam pembebasan pelaku," tegas Eddy.
Eddy juga berharap agar hakim dan pihak lain yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.
"Saya percaya Kejagung akan menjalankan tugasnya dengan baik dan para pelaku akan diadili secara adil demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," lanjutnya.
Selain itu, Eddy mendorong agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan serta perlindungan dari aparat penegak hukum.
"Saya yakin, sistem hukum kita mampu memberikan keadilan yang layak bagi korban dan keluarganya," tutup Eddy.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH), serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang diduga sebagai pemberi suap. (aag)
Load more