Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kabar dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mengamankan uang hingga Rp20 Miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim, yang membebaskan Ronald Tannur.
Kabar mengejutkan itu soal rekaman video OTT Kejagung, dan segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan kata sandi, yakni "Untuk Kasasi".
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terkait penemuan-penemuan barang bukti.
"Semua barang bukti yang disita tentu akan didalami dan diverifikasi namun apakah suatu barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini nanti kita lihat perkembangannya," kata Harli kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Kemudian, tiga (3) hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Mereka diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.
Totalnya mencapai Rp 20,05 miliar.
Lalu, atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (aag)
Load more