Selain mengancam mengeluarkan dari tim, pelaku juga melancarkan modusnya dengan meminta korban menyimpan baju di ruangannya.
Saat itu lah, terjadi tindakan asusila. Pelaku juga merekam aksi bejatnya tersebut untuk mengancam para korban.
"Korban berikutnya ada yang dipacarin, terus seandainya dia nggak mau main lagi (videonya) disebar. Terus, ada lagi korban yang ketiga 'ini kamu tolong bantu abang dong taro baju di atas di ruangan abang' sampai di ruangan situ langsung dilecehkan. dan dia buat video juga direkam, jadi berikutnya lagi mau main lagi dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan," beber Sang Ngurah.
Adapun, kasus pencabulan ini awalnya terungkap karena salah satu korban melaporkan ulah pelaku kepada orang tuanya.
"Awal mula ketahuan dari salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin. Setelah diputuskan dia cerita ke ibunya, dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam Ancam videonya tersebar. karena dia takut kan setelah putus videonya disebar. Akhirnya di situ terungkap ada korban lainnya, kita juga tanya tanya juga kepada teman-teman korban di situ. jadi dapat tiga orang korban," terang Sang Ngurah.
Saat ini pelaku JB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (rpi/dpi)
Load more