LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim PN Surabaya
Sumber :
  • IST

Ternyata Segini Harga Suap Hakim Agar Bisa Menang di Pengadilan, Ronnald Tannur TernyataBayar Hakim PN Surabaya Tak Sampai Rp50 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ternyata membeli harga diri tak sampai ratusan miliar..wow

Jumat, 25 Oktober 2024 - 01:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang bernilai miliaran rupiah dari berbagai jenis mata uang milik empat tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ternyata membeli harga diri tak sampai ratusan miliar..wow

Empat tersangka itu adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yang berinisial ED, HH, dan M, serta satu pengacara Ronald Tannur berinisial LR.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan, penyitaan itu merupakan hasil dari penggeledahan di enam lokasi yang merupakan properti milik para tersangka.

Ia menjelaskan, lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya. Pada lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi.

Baca Juga :

Pada lokasi ke dua, yakni apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.

“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan-catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan ponsel milik LR.

Lokasi ke tiga adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka ED. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp97,5 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke empat adalah rumah milik tersangka ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Pada lokasi itu, penyidik menyita uang tunai 6.000 dolar AS, 300 ribu dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi ke lima adalah apartemen tersangka HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di sana, ditemukan uang tunai senilai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Lokasi terakhir adalah Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik tersangka M. Di sana, penyidik menyita uang tunai senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Qohar mengatakan, pihaknya menduga kuat uang-uang yang ditemukan di properti para hakim berasal dari pengacara Ronald Tannur, tersangka LR.

“Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, serta bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” kata dia.

Terkait informasi detail uang-uang tersebut, ia memastikan bahwa penyidik akan segera mengungkapkannya kepada publik lantaran masih didalami.

“Kami sudah dapat bukti yang cukup untuk uangnya dari siapa, kemudian diberikan ke siapa, dan aliran uangnya siapa saja. Sabar. Nanti pada saatnya akan kami buka,” ujarnya.

Diketahui, keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindakan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (ant/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024 Berbeda, Persepi Akan Panggil LS

Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024 Berbeda, Persepi Akan Panggil LS

Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) dikabarkan akan memanggil Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang baru saja merilis hasil penelitiannya mengenai Pilkada DKI Jakarta 2024.
BMKG Prakirakan Mayoritas Daerah di Indonesia Berawan pada Hari Ini Jumat 25 Oktober

BMKG Prakirakan Mayoritas Daerah di Indonesia Berawan pada Hari Ini Jumat 25 Oktober

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) RI memprakirakan kondisi cuaca sebagian besar wilayah di Indonesia berawan hingga berawan tebal pada Jumat (25/10/2024).
Super Hercules yang Bawa Menteri dan Wamen ke Magelang Jalani Akmil juga Digunakan ke Gaza

Super Hercules yang Bawa Menteri dan Wamen ke Magelang Jalani Akmil juga Digunakan ke Gaza

Pesawat C-130J Super Hercules A-1340 milik TNI Angkatan Udara yang membawa menteri serta wakilnya ke Magelang melaksanakan Akmil juga dipergunakan ke Gaza.
Telan Kekalahan Perdana Dikualifikasi Piala Dunia 2026, Ranking FIFA Timnas Indonesia Masih di Atas Level Malaysia

Telan Kekalahan Perdana Dikualifikasi Piala Dunia 2026, Ranking FIFA Timnas Indonesia Masih di Atas Level Malaysia

Timnas Indonesia harus menelan kekalahan perdananya dalam pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 saat ditekuk China dengan skor 2-1.
Lirik Lagu Story Of My Life - One Direction, Lagu Hits yang Mengisahkan Tentang Perjalanan Hidup, Cinta , dan Kenangan

Lirik Lagu Story Of My Life - One Direction, Lagu Hits yang Mengisahkan Tentang Perjalanan Hidup, Cinta , dan Kenangan

Story Of My Life merupakan lagu hits dari One Direction yang mengisahkan tentang perjalanan cinta dan pengalaman masa lalu yang penuh tantangan dan kenangan.
Lirik Lagu Tanda-Tanda oleh Yuni Shara, Lagu Nostalgia yang Pernah Dipopulerkan Mus Mujiono Tentang Perasaan Jatuh Cinta

Lirik Lagu Tanda-Tanda oleh Yuni Shara, Lagu Nostalgia yang Pernah Dipopulerkan Mus Mujiono Tentang Perasaan Jatuh Cinta

Lagu Tanda-Tanda yang pernah dipopulerkan Mus Mujiono dibawakan kembali oleh Yuni Shara. Lagu nostalgia anak '80-an yang berisi kiasan-kiasan perasan cinta.
Trending
Arab Saudi Resmi Pecat Roberto Mancini Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Arab Saudi Resmi Pecat Roberto Mancini Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Federasi Sepak Bola Arab Saudi (SAFF) resmi mengumumkan pemecatan Roberto Mancini menjelang laga kontra Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Demi Tumbangkan Jepang di SUGBK, Shin Tae-yong Rela Tinggalkan Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang di SUGBK, Shin Tae-yong Rela Tinggalkan Timnas Indonesia

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
PSSI Telah Resmi Mengevaluasi Shin Tae-yong setelah Timnas Indonesia Meraih Hasil Kurang Memuaskan Lawan Bahrain dan China, Ini Hasilnya

PSSI Telah Resmi Mengevaluasi Shin Tae-yong setelah Timnas Indonesia Meraih Hasil Kurang Memuaskan Lawan Bahrain dan China, Ini Hasilnya

PSSI telah resmi mengevaluasi terhadap kinerja Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia gagal meraih kemenangan dari Bahrain dan China di Kualifikasi Piala Dunia.
Top 3 Bola: Bahrain Dihantui Sanksi Berat, Kejujuran Calvin Verdonk soal Sepak Bola Asia hingga Timnas Indonesia Bikin Media Vietnam Heran

Top 3 Bola: Bahrain Dihantui Sanksi Berat, Kejujuran Calvin Verdonk soal Sepak Bola Asia hingga Timnas Indonesia Bikin Media Vietnam Heran

Polemik yang terjadi setelah pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Bahrain vs Timnas Indonesia masih menjadi perbincangan yang hangat sampai saat ini
Pecat Roberto Mancini, SAFF Incar Mantan Pelatih Timnas Brasil Jelang Laga Menghadapi Timnas Indonesia

Pecat Roberto Mancini, SAFF Incar Mantan Pelatih Timnas Brasil Jelang Laga Menghadapi Timnas Indonesia

Federasi Sepak Bola Arab Saudi (SAFF) dikabarkan mengincar mantan pelatih Brasil, Tite untuk menggantikan Roberto Mancini yang dipecat jelang laga kontra Timnas Indonesia.
Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven dapat Sindiran Netizen, hingga Sarwendah Lakukan ini dengan Betrand Peto Usai Pisah dari Ruben Onsu

Sidang Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven dapat Sindiran Netizen, hingga Sarwendah Lakukan ini dengan Betrand Peto Usai Pisah dari Ruben Onsu

Kabar mengenai sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven yang berbeda dari kebanyakan selebriti, Sarwendah dan Betrand Peto yang kompak bersama
Shin Tae-yong Tidak Nonton Como untuk Pantau Emil Audero, Ini Alasan Sebenarnya sang Pelatih Timnas Indonesia Kunjungi Italia

Shin Tae-yong Tidak Nonton Como untuk Pantau Emil Audero, Ini Alasan Sebenarnya sang Pelatih Timnas Indonesia Kunjungi Italia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tidak menyaksikan Como untuk memantau Emil Audero, kiper keturunan Indonesia yang membela I Lariani pada saat ini.
Selengkapnya
Viral