Rully pun dikenai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5, terkait pelecehan seksual non fisik dan Pasal 6A terkait pelecehan seksual fisik.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 15 huruf d dan e. Hal ini menyebabkan pidana ditambah sepertiga hukuman.
Penambahan hukuman tersebut berkaitan dengan status pelaku sebagai tenaga pendidik yang melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban.
Kami sangat salut atas putusan hakim yang mengabulkan segala tuntutan jaksa. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," tambah dia. (ant/iwh)
Load more