Gorontalo, tvOnenews.com - Mantan dosen yang terjerat kasus kekerasan seksual di Gorontalo, Rully Sinukun resmi dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Pengacara korban, Hijrah Lahaling mengungkapkan pihaknya bersyukur karena usaha selama ini membuahkan hasil yang setimpal.
Akhirnya, tuntutan dari jaksa agar menghukum pelaku kekerasan seksual bisa dikabulkan hakim.
"Alhamdulillah, hakim menerima dan mengabulkan tuntutan dari jaksa yakni empat tahun lebih dipotong masa tahanan," ujar Hijrah, Jumat (25/10/2024).
Menurut dia, tidak mudah untuk bisa menyelesaikan kasus kekerasan seksual sampai akhirnya pelaku mendapatkan hukumannya.
Pihak kuasa hukum dan semua pihak yang mendukung telah menghabiskan banyak energi dan waktu untuk menyelesaikan kasus ini.
Di dalam persidangan, majelis hakim membacakan bahwa terdakwa ditahan sejak 13 Mei 2024.
Rully pun dikenai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5, terkait pelecehan seksual non fisik dan Pasal 6A terkait pelecehan seksual fisik.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 15 huruf d dan e. Hal ini menyebabkan pidana ditambah sepertiga hukuman.
Penambahan hukuman tersebut berkaitan dengan status pelaku sebagai tenaga pendidik yang melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban.
Kami sangat salut atas putusan hakim yang mengabulkan segala tuntutan jaksa. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," tambah dia. (ant/iwh)
Load more