Jakarta, tvOnenews.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penyelidikan kasus pertemuan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pegawai KPK.
“Penyelidik kembali telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada kedua pegawai KPK untuk dimintai keterangannya dalam penanganan perkara aquo pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 mendatang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (25/10/2024).
Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai lainnya, yakni Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan.
“Pada hari Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI Pahala Nainggolan,” jelasnya.
Sementara itu, Ade Safri mengungkapkan bahwa sebelumnya para saksi telah dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Namun, yang bersangkutan telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hal ini lantaran yang bersangkutan dalam penugasan yang sudah teragendakan sebelumnya.
“Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap pegawai KPK dimaksud,” terangnya.
Untuk diketahui, polisi masih menyelidiki kasus pertemuan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Ade Safri mengatakan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi.
“Pada tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, pihak-pihak yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai dengan hari Kamis, 24 Oktober 2024 adalah sebanyak 27 orang,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Jumat (25/10/2024).
Ade Safri menuturkan sebanyak dua orang saksi diantaranya dilakukan pemeriksaan permintaan klarifikasi pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap empat orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1. Namun, dua orang pegawai KPK RI telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,“ ungkap Ade Safri.
Sementara itu, Ade Safri mengungkapkan saat ini pihaknya masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pada sekira tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ars/nsi)
Load more