"Pada akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya. Dia bilang kalau kamu enggak mau, saya ancam sebar videonya. Jadi, diancam-ancam lah," tuturnya.
Pelaku melancarkan modus antara lain dengan menjalin hubungan sebagai pacar dengan korban.
Lalu, modus biadab pelaku juga dengan minta korban menyimpan baju di ruangannya. Kemudian, tindakan asusila dilakukan sambil direkam.
"Terus korban berikutnya ada yang dipacarin, terus seandainya dia nggak mau main lagi disebar. Ada lagi korban yang ketiga 'ini kamu tolong bantu abang dong taro baju di atas di ruangan abang' sampai di ruangan situ langsung dilecehkan," tuturnya.
"Dan, dia buat video juga direkam. Jadi, berikutnya lagi mau main lagi dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku JB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.(muu)
Load more