Bekasi, tvOnenews.com - Seorang pelatih futsal di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi diduga mencabuli tiga Anak didiknya.
Pria berinisial JB (30) diduga mencabuli Anak didiknya yang masih ABG (Anak Baru Gede) yang merupakan anggota klub bola yang dilatihnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kombes Pol Sang Ngurah Wiratama, Jumat (25/10/2024).
"Pelaku sudah kita amankan, pelatih futsal. Jadi, intinya ada tiga korban, inisial S (12), I (12), sama D (14). Mereka bertiga anggota klub bola dari tim futsal di sana, klub bola cewek," ungkapnya.
Menurut dia, terduga pelaku JB diamankan polisi pada Rabu (9/10/2024). Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya.
Dari pengakuan JB, korban diancam pelaku akan menyebar video mesumnya pasca putus dengan pelaku kalau melaporkan perbuatannya.
"Salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin," katanya.
Setelah putus korban mengaku kepada ibunya, dan dia takut video syurnya disebar pelaku.
"Dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam-ancam videonya tersebar," ujarnya.
Pelaku beraksi dengan berbagai macam modus. Pelaku JB diduga juga mengancam bakal mengeluarkan korban dari tim futsal jika kemauan pelaku tak dipenuhi.
"Salah satu korban itu, karena dia jadi anggota yang bermasalah, pelaku ini bilang 'ya sudahkamu enggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya'" kata Sang Ngurah menirukan ancaman pelaku terhadap korban.
"Pada akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya. Dia bilang kalau kamu enggak mau, saya ancam sebar videonya. Jadi, diancam-ancam lah," tuturnya.
Pelaku melancarkan modus antara lain dengan menjalin hubungan sebagai pacar dengan korban.
Lalu, modus biadab pelaku juga dengan minta korban menyimpan baju di ruangannya. Kemudian, tindakan asusila dilakukan sambil direkam.
"Terus korban berikutnya ada yang dipacarin, terus seandainya dia nggak mau main lagi disebar. Ada lagi korban yang ketiga 'ini kamu tolong bantu abang dong taro baju di atas di ruangan abang' sampai di ruangan situ langsung dilecehkan," tuturnya.
"Dan, dia buat video juga direkam. Jadi, berikutnya lagi mau main lagi dia ditakut-takuti dengan itu kalau dia nggak mau melakukan," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku JB sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.(muu)
Load more