Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HSF), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Isnu merupakan mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Sedangkan Husni adalah mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el.
KPK pada Kamis ini menahan keduanya, setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022), mengatakan pada Februari 2011 pengusaha Andi Agustinus bersama dengan Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek KTP elektronik.
Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk konsorsium PNRI.
"Sebelum konsorsium dibentuk, Anang Sugiana pemilik PT Quadra Solution menemui ISE di Kantor PNRI untuk menyampaikan keinginannya mengikuti pelaksanaan proyek KTP-el," ujar Lili.
Pada pertemuan tersebut, kata dia, Anang Sugiana menyampaikan PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.
Load more