Dengan adanya putusan ini, maka majelis hakim menyatakan pencalonan Gibran yang juga putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu sah.
Kemudian, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mewakili PDIP mendapat hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu. (saa/muu)
Load more