“Harapannya apabila kondisi pengadilan seperti sekarang-sekarang ini, presiden cepat menangani hal ini. Presiden Prabowo akan segera menengok pengadilan yang semakin carut-marut,” jelas Gayus.
Sebagai informasi, PTUN menolak gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU RI atas pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Putusan ini diumumkan pada Kamis (24/10/2024).
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis SIPP PTUN Jakarta melalui situsnya.
Dengan adanya putusan ini, maka majelis hakim menyatakan pencalonan Gibran yang juga putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu sah.
Kemudian, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mewakili PDIP mendapat hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu. (saa/muu)
Load more