"Ini semua adalah bentuk pertanggungjawaban pimpinan," imbuhnya.
Zaenur juga menyoroti ketidakberdayaan MA dalam menangani kasus korupsi.
"Selama ini, meski ada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, yang diduga terlibat korupsi, tak ada tindakan dari Ketua MA. Tak ada pengunduran diri atau langkah konkrit lainnya," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa maraknya kasus suap di kalangan hakim menunjukkan minimnya reformasi dalam sistem peradilan Indonesia, menciptakan budaya korupsi yang masih mengakar.
"Pengawasan dan pembinaan di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya masih sangat lemah. Korupsi telah menjadi bagian dari budaya peradilan sejak dahulu dan terus berlanjut hingga saat ini," tutup Zaenur. (aag)
Load more