Di sisi lain, Gayus juga menyoroti keputusan hakim yang menolak gugatan PDIP.
Dia pun menyinggung soal kasus hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap karena menerima suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
"Putusannya tetap diterima, berlaku. Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain yang melalui mekanisme kasasi. Ini yang perlu saya kemukakan," katanya.
Gayus menjelaskan pihaknya sudah menjalani satu proses pengadilan yang bernama dismissal.
Dismissal adalah sebuah reaksi, satu pemahaman dari PTUN, dipimpin oleh Ketua PTUN DKI, itu sebagai bagian dari seleksi apakah gugatan ini layak.
"Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," ungkapnya.
Namun, dia menyayangkan mengapa gugatan PDIP mendadak tidak bisa diterima.
Load more