Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan PDIP terhadap KPU RI.
Adapun gugatan itu mengenai pencalonan putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan meskipun pihaknya menghormati putusan pengadilan, tetapi PDIP tetap tidak menerima pencalonan Gibran.
Sedangkan, PDIP menerima pencalonan Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024 sampai akhirnya menang sebagai Presiden 2024.
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," kata Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Di sisi lain, Gayus juga menyoroti keputusan hakim yang menolak gugatan PDIP.
Dia pun menyinggung soal kasus hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap karena menerima suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
"Putusannya tetap diterima, berlaku. Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain yang melalui mekanisme kasasi. Ini yang perlu saya kemukakan," katanya.
Gayus menjelaskan pihaknya sudah menjalani satu proses pengadilan yang bernama dismissal.
Dismissal adalah sebuah reaksi, satu pemahaman dari PTUN, dipimpin oleh Ketua PTUN DKI, itu sebagai bagian dari seleksi apakah gugatan ini layak.
"Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," ungkapnya.
Namun, dia menyayangkan mengapa gugatan PDIP mendadak tidak bisa diterima.
"Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini," tandas Gayus. (saa/muu)
Load more