Jakarta, tvOnenews.com - Berita tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik, anggota polisi di NTT, masih menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik, yang bertugas di Polresta Kupang Kota, diberhentikan secara tidak terhormat berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 pada 11 Oktober 2024. Putusan ini dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Timur.
Kasus PTDH terhadap Rudy Soik menarik perhatian karena berawal dari usahanya mengungkap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, yang diduga melibatkan oknum dari Polresta Kupang Kota serta Polda NTT.
Di samping itu, Rudy memerintahkan anggotanya untuk memasang garis polisi di lokasi penimbunan minyak solar ilegal.
Penyelidikan terhadap mafia BBM subsidi ini dimulai pada 15 Juni 2024, saat terjadi kelangkaan BBM di Kota Kupang dan beberapa daerah lainnya di Timor.
Saat itu, Rudy Soik menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Kupang Kota dan melapor kepada Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, yang kemudian memerintahkan Rudy untuk segera melakukan penyelidikan.
Load more