Soik menjelaskan bahwa Law Aguan diduga merupakan pemain besar dengan 11 kapal, meskipun hanya memiliki 4 barcode.
Ia juga telah meneliti dokumen Dinas Perikanan dan Kelautan Kupang mengenai pengisian BBM untuk Law Aguan, yang bukan nelayan NTT, tetapi pengusaha besar dari Cilacap, Jawa Tengah.
“Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa dia memiliki 11 kapal, tetapi baru 4 barcode yang kami temukan. Mengapa Dinas Perikanan memberikan kuota minyak nelayan kepada seorang pengusaha seperti dia?” cetus Soik.
“Apakah dia memang nelayan NTT atau sekadar kartel orang kaya? Kami baru dua hari menyelidiki, sudah diminta cooling down. Kabid Propam bahkan sudah menghubungi untuk meminta cooling down,” pungkasnya.
Kisah Rudy Soik mencerminkan tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam melawan praktik korupsi dan mafia BBM, sekaligus mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. (aag)
Load more