Jakarta, tvOnenews.com - Inspektur Dua Rudy Soik, anggota Kepolisian Daerah Kupang, telah resmi mengajukan banding terhadap pemecatan tidak hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).
Dalam permohonan bandingnya, Rudy meminta agar sidang dilaksanakan secara terbuka untuk publik, demi menjaga transparansi proses hukum.
Permintaan ini mencuat karena Rudy merasa mengalami diskriminasi oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yusuf Warsyim, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengungkapkan bahwa sidang banding akan fokus pada pemeriksaan berkas dan memori banding, tanpa melibatkan saksi atau ahli.
"Sidang banding KKEP akan dilaksanakan dengan mekanisme meneliti berkas perkara dan memori banding," terang Yusuf Kamis, (24/10/2024).
Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP, Yusuf memastikan akan mengevaluasi bagian mana dari proses yang bisa dibuka untuk publik.
Load more