Jakarta, tvOnenews.com - Inspektur Dua Rudy Soik, anggota Kepolisian Daerah Kupang, telah resmi mengajukan banding terhadap pemecatan tidak hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).
Dalam permohonan bandingnya, Rudy meminta agar sidang dilaksanakan secara terbuka untuk publik, demi menjaga transparansi proses hukum.
Permintaan ini mencuat karena Rudy merasa mengalami diskriminasi oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yusuf Warsyim, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengungkapkan bahwa sidang banding akan fokus pada pemeriksaan berkas dan memori banding, tanpa melibatkan saksi atau ahli.
"Sidang banding KKEP akan dilaksanakan dengan mekanisme meneliti berkas perkara dan memori banding," terang Yusuf Kamis, (24/10/2024).
Mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP, Yusuf memastikan akan mengevaluasi bagian mana dari proses yang bisa dibuka untuk publik.
"Kami akan pantau dan koordinasikan lebih lanjut, berdasarkan Perpol tersebut," ujarnya, merespons kemungkinan pengabulan permintaan Rudy Soik.
Namun, Albert Aries, pengamat hukum pidana, menambahkan bahwa ketentuan mengenai sidang KKEP yang terbuka di tingkat banding tidak diatur secara jelas.
Pasal 40 dan Pasal 47 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 hanya membahas mekanisme sidang di tingkat pertama, tergantung keputusan ketua sidang KKEP.
"Penegakan kode etik pada umumnya bersifat internal," kata Albert dikutip dari Tempo, pada Jumat (25/10/2024).
Meskipun demikian, mengingat perhatian masyarakat, anggota DPR, dan media terhadap kasus Rudy Soik, diharapkan sidang banding KKEP dapat mempertimbangkan untuk dibuka untuk umum.
"Tujuannya agar proses pemeriksaan dan putusan banding terkait etik ini lebih objektif, legitimat, transparan, dan berkeadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Rudy Soik melaporkan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berdampak pada kelangkaan pasokan untuk nelayan di Kupang.
Dia menyegel lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal, namun malah dilaporkan oleh pemilik tempat tersebut ke Bidang Propam Polda NTT.
Akibat laporan itu, Rudy harus menjalani sidang KKEP yang berujung pada vonis pemecatan tidak hormat, tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Menolak keputusan tersebut, Rudy pun mengambil langkah untuk mengajukan banding. (aag)
Load more