Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah barang bukti milik mantan Pejabat MA berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi penanganan kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa barang bukti uang yang disita hampir mencapai Rp1 triliun.
“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Qohar saat konferensi pers, pada Jumat (25/10).
Lebih lanjut, barang bukti ini didapati penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober 2024 saat melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jakarta Selatan dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali.
“Di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, Euro 71.200,” ungkap Qohar.
Selain itu, juga turut disita mata uang hongkong HKD 483.320 dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000, logam mulia emas antam total 46,9 kilogram.
“Untuk barbuk selanjutnya yang ditemukan di rumah terdakwa yakni dompet pink berisi 12 keping emas logam mulia, satu keping emas 50 gram. Satu dompet pink garis berisi 7 keping emas antam masing masing 100 gram, 1 buah plastik berisi 10 keping emas, tiga lembar sertifikat kwitansi emas,” jelasnya.
Load more