LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Pejabat MA berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi penanganan kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Eks Pejabat MA Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah barang bukti milik eks Pejabat MA berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi penanganan kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah barang bukti milik mantan Pejabat MA berinisial ZR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi penanganan kasus vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa barang bukti uang yang disita hampir mencapai Rp1 triliun.

“Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Qohar saat konferensi pers, pada Jumat (25/10).

Lebih lanjut, barang bukti ini didapati penyidik Jampidsus pada Kamis 24 Oktober 2024 saat melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan Jakarta Selatan dan penginapan ZR di hotel Le Meridien Bali. 

Baca Juga :

“Di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362, Euro 71.200,” ungkap Qohar.

Selain itu, juga turut disita mata uang hongkong HKD 483.320 dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000, logam mulia emas antam total 46,9 kilogram. 

“Untuk barbuk selanjutnya yang ditemukan di rumah terdakwa yakni dompet pink berisi 12 keping emas logam mulia, satu keping emas 50 gram. Satu dompet pink garis berisi 7 keping emas antam masing masing 100 gram, 1 buah plastik berisi 10 keping emas, tiga lembar sertifikat kwitansi emas,” jelasnya.


Penampakan uang yang disita Kejagung RI dari eks Pejabat MA berinisial ZR tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira)

Kemudian, tim mendapati sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Hotel Le Meredien Bali yang menjadi tempat ZR menginap diantaranya satu ikat uang tunai Rp100 ribu yang ditotalkan Rp10 juta. satu ikat pecahan Rp50 ribu dengan total Rp 4,9 juta, satu ikat tunai pecahan Rp100 ribu totalnya Rp3,3 juta, satu ikat tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar, kemudian pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar dan totalnya Rp1.925.000.

“Juga dilakukan penyitaan beberapa barang elektronik berupa HP milik tersangka ZR,” jelasnya.

Sementara itu, Qohar mengungkapkan diketahui bahwa tersangka mengumpulkan hasil kejahatan ini sejak 2012 dari pengurusan penanganan perkara.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai skrg yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI resmi melakukan penahanan terhadap Eks Pejabat MA berinisial ZR usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

“Terhadap tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM pidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers, pada Jumat (25/10).

Lebih lanjut, Qohar mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Eks Pejabat MA ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur berinisial LR. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari Jumat 25 Oktober 2024, Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya tipidkor yang pertama ZR selaku pejabat MA sebagai tersangka pemufakatan suap dan gratifikasi dan saudara LR selaku pengacara Roland Tannur,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tersangka LR tidak dilakukan penahanan karena penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam kasus memberikan suap kepada 3 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Tipidkor dan kedua Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipidkor.

Sementara itu, tersangka LR dikenakan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Tipidkor. (ars/dpi)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Masuk Klasemen Runner-up Terbaik, Begini Hitung-hitungan Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Putaran Final Piala Asia U-17 2025

Masuk Klasemen Runner-up Terbaik, Begini Hitung-hitungan Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Putaran Final Piala Asia U-17 2025

Timnas Indonesia U-17 asuhan Nova Arianto akan menghadapi Australia pada pertandingan terakhir Grup G Kualifikasi Piala Asia U-17 2025, Minggu (27/10/2024).
Niat Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Puluhan Warga Kabupaten Sukabumi Mlah Kena Tipu

Niat Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Puluhan Warga Kabupaten Sukabumi Mlah Kena Tipu

Jaringan pelaku pemalsu kartus BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) melangsungkan aksi penipuannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ajak Warga Kebon Jeruk Jaga Kebersihan Lingkungan, Tugu Insurance dan Rabu Hijrah Gelar Program Waste Management Bank Sampah Emas 06

Ajak Warga Kebon Jeruk Jaga Kebersihan Lingkungan, Tugu Insurance dan Rabu Hijrah Gelar Program Waste Management Bank Sampah Emas 06

Dalam upaya meningkatkan kesadaran lingkungan dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik, Tugu Insurance bersama Rabu Hijrah menyelenggarakan program Waste Management Bank Sampah Emas 06 di Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Timnas Putri Indonesia Dibantai 0-15 oleh Belanda di FIFA Matchday Oktober 2024, Dua Pemain Cetak Hattrick

Timnas Putri Indonesia Dibantai 0-15 oleh Belanda di FIFA Matchday Oktober 2024, Dua Pemain Cetak Hattrick

Timnas Putri Indonesia harus merasakan kepahitan luar biasa setelah dibantai dengan skor 0-15 pada saat menghadapi Belanda dalam laga FIFA Matchday Putri.
Top 3 Bola: Kontroversi Ahmed Al Kaf Dapat Sorotan Dunia, Respons PSSI Soal STY Out hingga Shin Tae-yong Tinggalkan Timnas Indonesia

Top 3 Bola: Kontroversi Ahmed Al Kaf Dapat Sorotan Dunia, Respons PSSI Soal STY Out hingga Shin Tae-yong Tinggalkan Timnas Indonesia

Setelah hasil kurang baik Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, anak asuh Shin Tae-yong dihadapkan dua laga penting kontra Jepang dan Arab Saudi
Ada Jejak Baru Kasus Temuan Mayat Dalam Toren di Jakarta Utara, Polisi Dapati Keterangan Ini...

Ada Jejak Baru Kasus Temuan Mayat Dalam Toren di Jakarta Utara, Polisi Dapati Keterangan Ini...

Polisi mengungkap fakta baru dibalik tewasnya asisten rumah tangga (ART) berinisial NN (55) yang ditemukan dalam toren di rumah wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (24/10/2024).
Trending
Batal Lawan Timnas Indonesia, Roberto Mancini Justru Ketiban Untung Triliunan Rupiah

Batal Lawan Timnas Indonesia, Roberto Mancini Justru Ketiban Untung Triliunan Rupiah

Pelatih asal Italia, Roberto Mancini, tak akan melawan Timnas Indonesia pada bulan November depan, setelah dipecat oleh Federasi Sepak Bola Arab Saudi (SAFF).
Begini Jawaban PSSI soal Shin Tae-yong yang Belum Pulang dan Kapan Timnas Indonesia Akan Kumpul Lagi

Begini Jawaban PSSI soal Shin Tae-yong yang Belum Pulang dan Kapan Timnas Indonesia Akan Kumpul Lagi

Sekjen PSSI, Yunus Nusi, bicara tentang kapan pelatih Shin Tae-yong pulang dan kapan skuad Timnas Indonesia dikumpulkan jelang menghadapi Jepang dan Arab Saudi.
Setelah Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Berani Semobil dengan Pria Lain, Ternyata Mereka...

Setelah Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Berani Semobil dengan Pria Lain, Ternyata Mereka...

Belum lama ini, Sarwendah terlihat semobil dengan seorang pria yang bukan Ruben Onsu maupun Betrand Peto. Lantas, dengan siapa? Simak artikelnya berikut ini
Timnas Indonesia U-17 Masih Punya Rapor Merah meski Menang Telak 10-0 atas Kepulauan Mariana Utara

Timnas Indonesia U-17 Masih Punya Rapor Merah meski Menang Telak 10-0 atas Kepulauan Mariana Utara

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, mengakui bahwa timnya masih memiliki rapor mereka meski berhasil menang telak atas Kepulauan Mariana Utara.
Klasemen Sementara Grup G Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Harus Puas di Bawah Australia

Klasemen Sementara Grup G Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Harus Puas di Bawah Australia

Timnas Indonesia U-17 harus puas untuk tidak menjadi pemuncak klasemen sementara Grup G Kualifikasi Piala Asia U-17 2025 karena keperkasaan tim Australia.
Belum Lama Bergabung Timnas Indonesia Asuhan STY, Sosok Mees Hilgers yang Taat Ibadah Ini Dipuji Media Belanda: Penggemar Indonesia Mulai...

Belum Lama Bergabung Timnas Indonesia Asuhan STY, Sosok Mees Hilgers yang Taat Ibadah Ini Dipuji Media Belanda: Penggemar Indonesia Mulai...

Sosoknya yang juga suka beribadah dan kumpul keluarga melekat padanya. Hal itu ia sampaikan dalam sebuah wawancara di YouTube. Simak penjelasan Mees Hilgers ...
Australia Buktikan Diri sebagai Lawan Terberat Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Australia Buktikan Diri sebagai Lawan Terberat Timnas Indonesia U-17 di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Australia kembali membuktikan diri sebagai lawan terberat untuk Timnas Indonesia U-17 di Grup G Kualifikasi Piala Asia U-17 2025 usai mengandaskan Kuwait 3-1.
Selengkapnya
Viral