Dugaan itu terkuak usai penyidik menggeledah kediaman Zarof Ricar di Kawasan Senayan, Jakarta, sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus permufakatan jahat Bersama pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka LR memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada ZR.
Uang tersebut diduga untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Penyidik menemukan uang tunai berbagai mata uang di brangkas di rumah tersangka, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hongkong, dan 71.200 Euro.
"Jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," terangnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.
Saat diperiksa, ZR mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
Load more