Surabaya, tvOnenews.com - Pasca ditangkap dalam sebuah OTT Kejaksaan Agung, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap untuk memutus vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kini resmi ditahan.
Kasus ini menyulut perhatian publik, terutama terkait dugaan rekayasa yang melibatkan lebih dari satu instansi hukum.
“Kami prihatin dengan kasus ini, tetapi tak terkejut. Sejak awal, banyak kejanggalan dalam putusan bebas Ronald Tannur, padahal ada bukti korban meninggal akibat penganiayaan. Dugaan kami, desain kasus ini sudah disusun sejak tahap awal proses hukum, tidak hanya di pengadilan,” ungkap Sahlan.
Dia menjelaskan bahwa kejanggalan tidak hanya muncul dalam persidangan, tetapi juga pada bukti yang disajikan dan proses penyidikan.
Load more