Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang terjadi dalam PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan sebanyak tiga saksi telah diperiksa pada Jumat, 25 Oktober 2024.
“Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jam Pidsus memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Harli, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (26/10/2024).
Lebih lanjut tiga orang saksi yang diperiksa diantaranya adalah Direktur PT Asset Pacific berinisial PA, Direktur Utama PT Darmex Plantations berinisial TTG dan pihak swasta berinisial ISW.
Sementara itu Harli mengungkapkan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani m, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp372 miliar milik para tersangka korporasi PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Load more