Kebumen, tvOnenews.com - Pengurus Pondok Pesantren Al Kahfi Somalangu, Kebumen melaporkan penulis berita di media online Siaran Indonesia ke Mapolres Kebumen dengan nomor register 240/X/2024/SPKT.
Mereka melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap pengasuh Ponpes Al Kahfi KH Afifudin Chanif Al Hasani atau Gus Afif dan juga pondok pesantrennya.
Penulis akun berita yang belum diketahui orangnya dilaporkan pada Sabtu sore 26 Oktober 2024.
Pengurus Ponpes Al Kahfi datang bersama ratusan santri serta alumni. Sebelum melapor, mereka sempat melakukan demonstrasi menuntut agar pelaku segera ditangkap.
Salah seorang pengurus Ponpes Al Kahfi Ahmad Muhorobin mengatakan pihaknya melaporkan penulis berita di media online Siaran Indonesia karena merasa guru dan pondoknya dilecehkan.
Hal ini mengacu pada tulisan berita berjudul "Arif Sugianto Didaulat jadi Hadrotus Syeikh & Panglima Kyai se-Kebumen setelah Panglima Santri".
Dalam tulisan itu, dinilai tidak hanya memfitnah Arif Sugiyanto selaku bupati nonaktif, tapi juga Gus Afif selaku Rais Syuriah NU Kebumen dengan menyebut ahli doktrin.
"Sebagai pengurus dan santri Al Kahfi tentu kami tidak terima guru kami diperlakukan seperti itu," ujarnya.
Pihaknya mencari siapa sosok Gus Uni yang memberikan statement atau pernyataan dalam berita tersebut.
Ia mengaku tidak ada di Kebumen yang namanya Gus Uni. Termasuk Persatuan Kyai dan Santri Pesantren Kebumen (Pesek) yang disebut diketuai Gus Uni.
"Gus Uni itu siapa? Sepertinya enggak ada di Kebumen yang namanya Gus Uni. Kita ingin tahu sebenarnya Gus Uni. Orang mana? Jangan-jangan ini fiktif yang seolah dibuat seperti fakta," tuturnya.
Muhorobin juga menegaskan laporannya itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada atau salah satu paslon.
Meskipun dalam berita itu juga menyinggung calon bupati nomor urut 2 Arif Sugiyanto yang didaulat sebagai Hadrotus Syeikh. Namun, ia patikan laporannya bukan soal itu.
"Ini murni menyangkut guru kami dan ponpes kami yang sudah dilecehkan. Jadi enggak ada kaitanya dengan persoalan Pilkada atau calon lain. Kami minta agar ini segera diproses dan polisi segera menangkap pelaku," tuturnya.
Seluruh santri dan alumni Al Kahfi, kata dia, bakal mengawal kasus ini agar bisa diselesaikan secara tuntas, sesuai hukum yang berlaku.
Ia menyayangkan adanya berita fitnah ini karena berpotensi akan mengganggu kondusivitas masyarakat. Terlebih di momen Pilkada.
Sebelumnya, Arif Sugiyanto juga sudah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Kebumen pada Jumat malam 25 Oktober 2024.
Ia merasa tidak terima dengan pemberian gelar Hadrotus Syeikh dalam berita tersebut yang dianggap hoax dan menyesatkan.
Load more