Jakarta, tvOnenews.com - Dua warga negara asing (WNA) di Bali dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Mereka adalah pria asal Nigeria berinisial SNO (36) dan pria asal Amerika Serikat berinisial SVO (41).
Keduanya dipulangkan ke negara asalnya lantaran melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diketahui, dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa SNO tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 7 Desember 2019 dengan menggunakan Izin Kunjungan.
Kemudian, pada 29 Mei 2024, petugas Imigrasi menemukan SNO di sebuah kos di Denpasar Barat tanpa paspor atau dokumen keimigrasian yang sah.
Ia mengaku bahwa paspornya telah hilang pada Desember 2019. Akibat pelanggaran tersebut, SNO dikenakan pidana denda sebesar Rp20 juta.
Load more