"Karena SNO tidak sanggup membayar denda tersebut, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan dan telah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024," ungkap Dudy, Minggu (27/10).
Lebih jauh, Dudy mengungkap bahwa pada akhir Mei 2024 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap 24 warga negara asing dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang terlibat dalam kasus overstay.
"Sebagian dari mereka diduga sengaja menghilangkan paspor mereka untuk menghindari pengawasan. Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk SNO," ungkap Dudy.
Adapun, Dudy menduga, mereka sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka.
"Upaya mereka dapat dikatakan tidak berhasil lantaran pihak Imigrasi memiliki rekaman data keimigrasian pada setiap WNA termasuk kapan mereka masuk ke Indonesia dan jenis visa yang digunakan," ucap Dudy.
Pada kasus lainnya, Dudy menerangkan, SVO pria asal Amerika Serikat itu mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia pada 15 Oktober 2024 menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 13 November 2024.
Load more