"Namun, pada 23 Oktober 2024 SVO diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar dikarenakan ditemukan linglung di sekitaran Monkey Forest, Ubud. Sehingga telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," tutur Dudy.
Atas kejadian tersebut SVO diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Dalam pemeriksaan SVO menyatakan bahwa pada malam sebelum ia diamankan, SVO mengaku tertidur di sekitaran Monkey Forest dalam keadaan mabuk. Sehingga akhirnya dianggap mengganggu kamtibmas.
Selain gangguan kamtibmas, didapati pula SVO tidak dapat menunjukkan paspornya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi dalam kejadian tersebut.
"Sehingga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, SNO dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 14 September 2024 dan SVO pada 23 Oktober 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya," beber Dudy.
Dudy menerangkan setelah SNO didetensi selama 41 hari. Sementara, SVO didetensi selama 2 hari di Rudenim Denpasar.
"Dengan upaya ekstra dalam mengusahakan pendeportasiannya, akhirnya keduanya dapat diberangkatkan ke negara masing-masing," kata dia.
Load more