Sehingga atas dasar tersebut, timbul kerugian dari pelapor, akibat tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, namun terdakwa kekeh merasa tidak bersalah karena ia merasa dirinya seorang ibu.
Kusumayati mengklaim bahwa Stephanie menggugat ibunya karena uang Rp500 miliar dan puluhan kilogram emas.
Padahal selama proses persidangan tak pernah terungkap, baik dari terdakwa Kusumayati, maupun saksi Dandy dan Ferline selaku saudara Stephanie, jika penggunggat meminta harta.
Dalam persidangan hanya menjelaskan bagaimana proses pembuatan SKW dan notulen rapat serta RUPS-LB, untuk akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika.
Kusumayati justru hanya menuduh pelapor meinta uang Rp500 miliar dan puluhan kilogram emas, seperti yang selalu diungkapkan saat diwawancara awak media, maupun diundang di podcast-podcast.
Load more