Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Perpres ini ditandatangani pada Senin, 21 Oktober 2024, sehari setelah pelantikan para menteri, dengan tandatangan langsung dari Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam Perpres tersebut, jumlah kementerian kini mencapai 48, diikuti penyesuaian peran dan fungsi, termasuk untuk TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Ketiga institusi ini kini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), menyusul pemisahan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, mantan Kepala BIN, kini menjabat sebagai Menko Polkam.
Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, menyambut baik langkah ini.
Load more