Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Perpres ini ditandatangani pada Senin, 21 Oktober 2024, sehari setelah pelantikan para menteri, dengan tandatangan langsung dari Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam Perpres tersebut, jumlah kementerian kini mencapai 48, diikuti penyesuaian peran dan fungsi, termasuk untuk TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Ketiga institusi ini kini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), menyusul pemisahan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, mantan Kepala BIN, kini menjabat sebagai Menko Polkam.
Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, menyambut baik langkah ini.
Menurutnya, Polri berada di bawah Menko Polkam bersama TNI merupakan keputusan yang tepat, membuat Polri sejajar dengan TNI dalam struktur pemerintahan.
"Diharapkan Polri dan TNI dapat bekerja sama lebih efektif, baik di tingkat kebijakan maupun di lapangan," ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas, pada Minggu (27/10/2024).
Mantan anggota Komisi I DPR tersebut juga menekankan pentingnya Polri tetap berada dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai prinsip demokrasi, sebagai lembaga operasional yang tepat berada di bawah salah satu menteri.
"Menempatkan Polri di bawah Menko Polkam akan lebih optimal mengingat kepolisian adalah lembaga operasional, apalagi peran-peran pemerintahan sudah dibagi dalam kementerian," tambahnya. (aag)
Load more