Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa uang tersebut disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sebagai imbalan atas pengaturan putusan perkara pidana yang menjerat kliennya.
Sebagai pihak perantara dalam pengurusan perkara, Ricar diduga menerima fee sebesar Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat.
Ia meminta agar uang tersebut ditukarkan ke valuta asing di money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
“Menurut catatan Lisa Rahmat yang diserahkan kepada Zarof Ricar, Rp 5 miliar ini ditujukan kepada hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur,” ungkap Abdul dalam konferensi pers pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang merupakan anak seorang anggota DPR, setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota.
Di sisi lain, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir atau melindungi hakim agung yang terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara.
Load more