Jakarta, tvOnenews.com - Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti gagal mendapat vonis bebas.
Ronald kembali ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa pihaknya menangkap Ronald Tannur pada hari ini.
Ia diamankan saat sedang berada di Perumahan Victoria Regency di Surabaya.
Harli menjelaskan, penangkapan Ronald Tannur ini berkaitan dengan vonis Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini Sera.
Load more