Rachman menambahkan bahwa proses konsinyasi telah rampung, dan tanah milik para ibu telah mengalami Pemutusan Hubungan Hukum (PHH) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang artinya tanah tersebut kini berstatus sebagai tanah negara.
“Saat ini, tanah yang bersangkutan sudah dialihkan menjadi tanah negara setelah dilakukan PHH oleh BPN,” jelas Rachman saat dihubungi detikcom pada Minggu (27/10/2024).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para ibu sebenarnya bisa mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di PN Samarinda setelah mendapatkan surat pengantar dari BPN.
“Pengambilan uang ganti rugi ini adalah urusan BPN dan Pengadilan Negeri,” ungkap Rachman, menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan PP 39/2021. (aag)
Load more