Jakarta, tvOnenews.com - Kekhawatiran karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin meningkat setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin, 21 Oktober 2024.
Isu kebangkrutan ini memicu ketakutan akan pemutusan hubungan kerja (PHK), mengancam nasib belasan ribu karyawan.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Mumpuniati, menjelaskan bahwa telah dilakukan mediasi bipartit antara perusahaan dan karyawan.
"Tentu saja karyawan panik setelah membaca berita, namun perusahaan telah memberikan penjelasan mengenai situasi ini," ungkapnya dalam wawancara dengan Pro3 RRI pada Minggu, (27/10/2024).
Lebih dari 15 ribu karyawan dan keluarga mereka sangat bergantung pada Sritex dan tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dengan rincian 11 ribu karyawan di Sritex, 800 di PT Sinar Pantja Djaja, 1.200 di PT Bitratex Industries, dan 2.000 di PT Primayudha Mandirijaya, ancaman PHK ini memicu kekhawatiran yang mendalam.
Load more