Mumpuniati berharap agar kasasi yang diajukan oleh Sritex dapat membuahkan hasil positif, sehingga karyawan terhindar dari PHK.
"Harapan kita tidak ada PHK, makanya perusahaan mengajukan kasasi. Bayangkan, ada sekitar 15 ribu karyawan yang menggantungkan hidupnya pada Sritex, belum termasuk keluarga mereka," ujarnya.
Meski begitu, Mumpuniati memastikan bahwa operasional produksi tetap berjalan normal dan perusahaan masih menerima pesanan hingga Maret 2025.
Selain itu, hak-hak karyawan, seperti upah, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, tetap dijamin tanpa pengurangan.
"Tidak ada tunggakan pembayaran dan harapannya tidak ada PHK," tambahnya.
Untuk menyelamatkan perusahaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo bersama manajemen PT Sritex, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia telah menggelar pertemuan guna membahas langkah-langkah strategis.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, dengan harapan menemukan solusi terbaik bagi keberlangsungan perusahaan dan karyawannya. (aag)
Load more