Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Gregorius, yang merupakan putra mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, ditangkap di salah satu kediamannya di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
"Iya benar, Gregorius R. Tannur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di rumahnya, Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," ungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Mia menjelaskan, saat akan diamankan, Gregorius sempat mencoba menunda proses eksekusi. Namun, berkat keterlibatan aparat TNI, upaya tersebut gagal.
"Alhamdulillah, proses berjalan lancar. Meski ada upaya penundaan yang wajar, sesuai SOP kami meminta bantuan aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," tambah Mia.
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi.
Sebelumnya, ia sempat bebas setelah Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya tidak bersalah.
Namun, kasus ini kembali mencuat setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, AH, dan M, serta seorang pengacara bernama LR.
"Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya, sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, pada Rabu malam, (23/10/2024).
Ketiga hakim diduga menerima suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2, serta sejumlah pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. (aag)
Load more