Jakarta, tvOnenews.com - Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera, berhasil ditangkap di kediamannya di Virginia Regency, Pakuwon City, Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Mia Amiati, mengungkapkan bahwa Ronald sempat terkejut ketika tim intelijen tiba untuk menjemputnya.
"Dia tidak melakukan perlawanan, hanya kaget. Itu hal yang manusiawi. Kami berhasil membawanya ke sini dan akan segera ditahan di Rutan Medaeng," ungkap Mia dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Ronald Tannur tampil mengenakan rompi merah dan terlihat lesu dengan kepala tertunduk saat digiring ke Kejati Jatim.
Saat penangkapan, Ronald didampingi asisten rumah tangganya (ART). Setelah itu, ia langsung dibawa ke Kejati Jatim sebelum dipindahkan ke Rutan Medaeng untuk menjalani penahanan.
Mia menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Ronald Tannur dilakukan tanpa hambatan. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebasnya.
"Hari ini, eksekusi kami laksanakan sesuai instruksi MA, yang mengizinkan jaksa melakukan eksekusi meskipun belum ada salinan putusan. Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan lancar. Setelah kami laporkan kepada Jampidum, beliau menyetujui dan eksekusi segera dilaksanakan," tutup Mia. (aag)
Load more