Jakarta, tvOnenews.com - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang jadi tersangka dalam perkara gratifikasi kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar meminta agar masyarakat tidak reaktif dengan penetapan statusnya oleh Kejaksaan Agung.
"Kami mengimbau kepada semua pihak supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata pengacara Zarof Ricar, Handika Honggowongso, dalam keterangannya, Senin (28/10/2024).
Saat ini, pihak Zarof Ricar tengah menyiapkan pembelaan hukum untuk menangani dugaan gratifikasi kasus Ronald Tannur.
Masyarakat diharapkan tidak membangun spekulasi yang bahkan bisa merusak kredibilitas institusi MA.
Selain itu, ia juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus makelar kasasi eks pejabat MA ini untuk tetap bersikap profesional.
"Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespons tindakan apa pun dari jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung yang sedang menjalankan tugasnya," tambahnya.
Sosok Zarof Ricar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (25/10/2024).
Load more