Ia diduga terlibat dalam gratifikasi yang bertujuan untuk memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Zarof Ricar adalah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat lalu mengatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan ZR dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi-nya," ujar Qohar.
Menurut Qohar, LR menjanjikan uang Rp5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Sementara Zarof Ricar dijanjikan mendapatkan Rp1 miliar. (ant/iwh)
Load more