“Anggota DPR tidak punya tools untuk menyeleksi. Dia tidak punya tools untuk memverifikasi apakah memang nama-nama yang masuk ke list adalah orang yang berhak."
"Orang Kementerian saja yang meyalurkan itu bisa tidak tepat sasaran, apalagi kemudian anggota DPR tidak punya perangkat, tidak punya tools, tidak punya mekanisme untuk melakukan seleksi dan memverifikasi,” ucapnya.
Peneliti senior ICW itu pun menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi dan membenahi program beasiswa PIP. Terutama yang terkait dengan keterlibatan Anggota DPR dalam program PIP Aspirasi.
“Dari publikasi peta jalan pendidikan 2025-2045, salah satu action plan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah melihat kembali, mereview dan merevisi bagaimana skema pemberian bantuan itu. Apakah pemberian PIP itu efektif untuk untuk menurunkan angka putus sekolah atau enggak. Satu itu soal efektifitas, yang kedua soal mekanisme pemberian dan distribusinya begitu,” tegasnya.
Kasus penyelewengan dan politisasi beasiswa PIP di Polewali Mandar, memasuki babak baru setelah Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) dan LBH Pendidikan melaporkan dugaan penyelewengan beasiswa tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
GMI menjelaskan KPK membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut.
“Saya kira KPK punya niat yang jelas dan tegas untuk memproses dan menyelidiki laporan penyelewengan beasiswa PIP tersebut,” kata Koordinator GMI Andrian di kantor KPK.
Load more