Kekuarga korban juga berharap agar kasus ini dapat ditagani dan diusut tuntas oleh pihak kepolisian Polda Sumatera Utara, yang hingga kini belum meminta keterangan keluarga.
"Kalau adik kami dibunuh, tolong pelakunya ditangkap, dan diberi hukuman yang seberat beratnya,"
Sementara itu, Tommy Faisal Pane, selaku kuasa hukum keluarga korban mengaku sudah mengajukan ekshumasi ke Polda Sumatera Utara karena menemukan banyak kejanggalan dalam kematian Ade Nurul Fadilla.
"Kita minta pembongkaran kuburan dan minta di autopsi, kalau dari keterangan keluarga dan bukti bukti video, ada luka bekas cekikan dibagin leher, lebam di bahu dan pinggul, dan jari jari korban membiru, yang dugaan kami karena kehabisan oksigen," ujar Tommy, ia menduga kematian Dilla, akibat penganiayaan berat.
Saar ini laporannya sudah diterika pihak polisi dengan dugaan pasal penganiayaan hingga meninggal dunia, pasal 351ayat 3, sub jo pasal 338.
"Tapi kami akan mengejar pasal 340nya, kenapa?, karena saya melihat ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dan sudah direncanakan," tutupnya.
(jmg/ree)
Load more