Politisi Partai NasDem ini menjelaskan aturan tersebut dibuat agar seluruh aspirasi dari berbagai anggota Komisi II tidak hanya diserap dan diselesaikan oleh mitra kerja di tingkat pusat.
“Tapi juga bisa didengar oleh teman-teman di daerah dan kita juga bisa mengangkat kasus-kasus di daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” jelas Rifqi. (saa/aes)
Load more