Jakarta, tvOnenews.com - Seorang saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Rhamdan mengakui menerima uang sampai Rp95,6 juta berkaitan dengan aksi ilegal selama berada di rutan tersebut.
Diketahui, Rhamdan adalah mantan petugas pengamanan KPK yang bertugas selama 2019-2023. Pada masa itulah, ia mendapatkan uang tutup mulut dari para terdakwa secara bertahap.
"Uang-nya saya pakai untuk operasional sehari-hari," ujar Rhamdan, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (28/10/2024).
Meski demikian, Rhamdan mengaku sudah mengembalikan uang itu Rp2 juta. Selanjutnya, ia berjanji akan melunasinya.
Adapun rincian uang yang diterima Rhamdan pada tahun 2019 adalah Rp4,5 juta.
Ia kemudian menerima uang Rp20,1 juta pada tahun 2020 dan Rp30 juta di tahun 2021.
Di tahun 2022, ia kembali mendapatkan uang tutup mulut Rp36 juta, dan terakhir di tahun 2023 dirinya mendapatkan uang Rp5 juta.
Load more