Dijelaskan Rhamdan, uang itu diberikan oleh empat petugas Rutan KPK yaitu Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidullah, Muhammad Abduh, dan Ricky Rahmawanto.
Walaupun begitu, ia tidak mengetahui banyak soal pungli di Rutan KPK.
Hanya saja, selama ini ia banyak menemukan telepon genggam dibawa oleh sejumlah tahanan yang digeledah di Rutan KPK.
Di persidangan itu, Rhamdan juga mengaku mengetahui ada biaya pengisian baterai telepon genggam milik para tahanan.
Meski demikian, ia diminta untuk diam karena telah diberikan uang tutup mulut.
"Saya diminta tutup mata dan tutup mulut terkait temuan itu," tambah dia.
Kasus pungli di Rutan KPK ini diduga terjadi selama tahun 2019-2023. Angka pemerasan kepada para tahanan senilai Rp6,38 miliar.
Load more