Ia membeberkan bahwa pada tahap penyelidikan ataupun penyidikan itu di dalam surat panggilan terhadap Bagio dan Joko dugaan tindak pidana diduga dilakukan di Kota Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin itu yang pertama. Tapi anehnya, penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
“Tidak ada pengecualian sebagaimana diatur dalam KUHAP bahwa domisili dari masing-masing terdakwa Baik Pak Bagio dan Pak Joko yang di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Tempat terdakwa diketemukan itu pun juga tidak di Lubuklinggau karena Bapak Bagio ditemukan itu pada saat pemeriksaan sebagai tersangka di bareskrim yaitu di Jakarta Selatan," kata Satria lagi.
Pada kesempatan terpisah, Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak turut merespons polemik ini. Menurutnya, keberatan soal kompetensi pelimpahan pengadilan itu memang dimungkinkan.
“Para pihak yang merasa keberatan itu berhak mengajukan penolakan atau merasa bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili,” katanya.
Meski demikian, Barita juga menegaskan bahwa pengadilan tentu punya pertimbangan. “Itu dibenarkan oleh undang-undang yang menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk mengikuti atau tidak menyetujui proses pemindahan satu perkara dari pengadilan yang berwenang mengadili,” ucapnya.
Lalu bagaimana jika pihak salah satu yang berperkara tetap keberatan? Menurut Barita hal itu masih memungkinkan diajukan eksepsi.
“Semua ada dalam Sistem Peradilan Pidana kita yang diatur di dalam KUHAP," ujarnya. (ebs)
Load more