Kata dia, pembinaan itu telah dimulai hari ini kepada hakim pengadilan tinggi agama di Indonesia.
"Dan ini rencananya pimpinan MA akan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh pimpinan pengadilan tinggi, tadi sudah dimulai dengan melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia," bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait dugaan pemufakatan jahat suap putusan kasasi Ronald Tannur.
Kejagung juga menggeledah rumah Zarof Ricar dan menemukan uang nyaris Rp1 triliun dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Diduga uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara yang dilakukannya sejak 2012 atau saat menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari ZR.
Adapun barang bukti yang disita itu antara lain adalah uang mencapai Rp920 miliar lebih, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg.
Load more